Saat logika Jokowi disebut tak nyambung karena bandingkan PT 20%

PolitikOneindonesia:Saat logika Jokowi- Ketua Umum dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan juga Ketua Umum dari Partai Demokrat mantan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Sama-sama mengritik pemerintahan Joko Widodo saat ini. Kritikan tersebut disampaikan oleh keduanya pada saat jumpa pers, setelah menggelar pertemuan tertutup, di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, di Bogor, hari Kamis 27/07/2017 malam lalu.

Salah satu hal yang dikritik oleh prabowo dan SBY, adalah soal presidential threshold dalam UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Prabowo malahan menyebut kalau presidential threshold 20 persen adalah lelucon politik yang telah dilakukan oleh pemerintaha.

Joko Widodo pun merespon kritikan dari Prabowo-SBY, soal batas ambang pencalonan presiden 20 persen di UU Pemilu. Joko widodo juga heran banyak pihak yang menolak presidential threshold tetap 20-25 persen. Padahal angka tersebut sama saja dengan dua pemilu sebelum-sebelumnya. Jokowi juga menyindir ada pihak yang dulunya mendukung, tetapi sekarang menolaknya.

"Dulu ingat gak, dulu meminta dan harus mengikuti, kok sekarang menjadi berbeda?" ucap Jokowi setelah meluncurkan Program Pendidikan Vokasi Industri di PT Astra Otoparts, di kawasan Greenland Industrial Center Deltamas, di Cikarang, Bekasi, di Jawa Barat, pada hari Jumat 28/07/2017.


Joko Widodo juga mengingatkan, kalau presidential threshold 20-25 persen sudah digunakan dua kali Pemilu, tepatnya pada tahun 2009 dan juga 2014. Kala itu, tidak ada yang meributkannya. Maka dari situ lah, Jokowi sangat heran pada saat ini banyak yang meributkannya

Saat logika Jokowi disebut tak nyambung 

"Jangan ditarik-tarik, seolah-olah kalau presidential treshold 20 persen tersebut salah besar dan ini sekali lagi adalah produk demokrasi yang ada di DPR RI. Ini adalah produknya DPR, bukannya dari pemerintahan. Di situ juga sudah ada mekanisme proses-proses dari demokrasi yang ada di DPR, dan kemarin juga sudah diketok palu dan juga aklamasi. betul kan? itulah yang mestinya harus dilihat oleh rakyat. Jadi ya silakan itu dinilai sendiri saja," ucapnya.

Pernyataan dari Joko Widodo yang sudah membandingkan penggunaan dari presidential 20 persen, pada pilpres tahun 2019 dengan pilpres pada tahun 2009 dan 2014. Menuai tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, ia menilai pernyataan dari Joko Widodo itu sudah menunjukkan logika yang salah.

Karena, format Pemilu pada tahun 2009 dan 2014 berbeda jauh dengan Pemilu 2019 yang akan digelar secara serentak. Dimana nantinya menggabungkan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Legislatif.

"Itu lah yang saya katakan, Pak Joko Widodo ini enggak nyambung dengan logikanya. Kenapa tak ramai di dua periode dulu, sebab pemilunya tak serentak. Makanya tak ramai, Pileg dulu baru melakukan Pilpres," ucap Fadli Zon di Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, pada  hari Senin 31/07/2017.

Menurut Fadli Zon, presidential threshold tidak bisa lagi digunakan. Di karena Pilpres dan Pileg dilakukan secara bersamaan, "Pileg dulu baru nantinya Pilpres. Ya tidak ramai lah. Nah kenapa kalau sekarang ini ramai, karena pemilunya di lakukan secara serentak. Lalu mau pakai treshold yang mana? Threshold Dulu. Jadi ramai lah," lanjutnya.

Saat logika Jokowi disebut tak nyambung karena bandingkan PT 20%

Fadli Zon juga membantah, kalau calon presiden terpilih dengan cara ambang batas presiden 0 persen mendapat dukungan yang minim dari anggota parlemen. Ia juga mencontohkan, pada saat Joko Widodo dan juga Basuki Tjahaja Purnama terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub DKI tahun 2012, itu juga didukung oleh minoritas dari fraksi di DPRD. Tapi, keduanya tetap bisa menjalankan pemerintahannya.

"Jadi kalau menurut saya, itu tidak akan berpengaruh terhadap dukungan di parlemen. Karena kita bukan lah sistem dari oposisi murni, misalkan 20 persen yang 80 persen tak kan sama saja. Jadi logikanya tidak lah bisa masuk," imbuhnya.

Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2014 yang lalu, Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian dari permohonan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang akan dilakukan Serentak. Pada saat itu, majelis hakim membatalkan Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 112 UU No 42 Tahun 2008. berhubungan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang sudah membuat pelaksanaan dari Pilpres tiga bulan setelah dari pelaksanaan Pileg atau tidak serentak.

Saat itu juga, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Kalau pemilu serentak berlaku mulai 2019. Mahkamah Konstitusi menyatakan penyelenggaraan Pilpres pada tahun 2004 dan 2009 setelah Pileg, ditemukan fakta-fakta calon presiden terpaksa harus melakukan negosiasi politik terlebih dahulu. Dengan partai-partai politik lainnya, yang pada akhirnya mempengaruhi roda pemerintahan.

Saat logika Jokowi disebut tak nyambung karena bandingkan PT 20%, Menuai tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, ia menilai pernyataan dari Joko Widodo itu sudah menunjukkan logika yang salah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.