Terima Berita Negara, Pansus Angket KPK Yakin Pembentukannya Sudah Sah

PolitikOneindonesia:Yakin Pembentukannya Sudah Sah- Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI atau PRNI.

Surat yang bernomor 53 tertanggal hari Selasa, 4 Juli 2017 tersebut sudah diterima oleh Pansus Hak Angket KPK, hari Selasa 4/07/2017 siang.

Anggota dari Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun juga menuturkan, kalau surat tersebut semakin menguatkan bahwa pembentukan sebagai restu keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK.


Yakin Pembentukannya Sudah Sah

"Aspek keabsahannya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan juga kewenangan KPK secara kelembagaan," ucap Misbakhun usai menunjukkan berita negara itu kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, hari Selasa 4/07/2017 sore.

Dengan terbitnya berita negara, lanjut ia, maka Pansus Hak Angket KPK dinilai sudah sah dan tidak bisa lagi disebut ilegal oleh pihak mana pun juga. Surat itu sekaligus juga menjawab aspek legalitas pansus yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia.

"Selama ini kan KPK selalu mempertanyakan legalitas berita negara, dengan adanya surat ini sudah tidak ada lagi pertanyaan," kata politisi Partai Golkar itu.

Adapun berita negara itu terdiri dari delapan lembar yang terdiri dari isi berita negara juga lampiran dari rincian pansus. Termasuk juga anggaran untuk pansus hak angket KPk yang mencapai hingga Rp 3,1 miliar.

"Dengan masuknya ke berita negara kan sudah berakhir," kata Misbakhun.

Sejumlah pihak sebelumnya juga mengungkapkan keraguan atas keabsahan dari pembentukan pansus hak angket KPK ini. Salah satu yang mengungkapkan keraguannya itu adalah Lembaga KPK sendiri.

Juru bicara dari KPK Febri Diansyah juga mengatakan, banyak hal yang patut dipertanyakan di dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Misalnya, di dalam Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan juga DPRD ( UU MD3 ) disebutkan juga bahwa pansus hak angket KPK itu akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.

KPK lantas meminta masukan kepada para ahli untuk mengkaji keabsahan dari pembentukan pansus tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara juga Hukum Administrasi Negara atau APHTN-HAN Mahfud MD juga mengatakan, berdasarkan dari kajian para pakar-pakar hukum, pembentukan Lembaga Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama-sama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas sudah mengkaji soal pembentukan dari Pansus hak angket KPK. Kajian-kajian yang ditandatangani oleh 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia itu diserahkan ke Lembaga KPK.

Mahfud MD kembali menjelaskan, ada tiga hal dasar pansus Hak Angket itu dinilai cacat hukum. Yang pertama, karena subyeknya hak angket, yakni KPK dinilai sudah keliru.

Untuk yang kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket KPK harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal yang penting, strategis dan juga harus berdampak luas bagi masyarakat.

Yang ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus Hak Angket itu, terus Mahfud Md, diduga kuat sudah melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan sangat dipaksakan.

Yakin Pembentukannya Sudah Sah, Pansus Hak Angket KPK tidak bisa lagi disebut ilegal oleh pihak mana pun juga. Dengan keluarnya salinan surat pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI, mudah-mudahan saja Pansus dan juga KPK mampu bekerja sama memberantas Korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.