Pemerintah Tak Persoalkan UU Pemilu Digugat ke MK

PolitikOneindonesia:Tak Persoalkan UU Pemilu- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAMnya tidak mempermasalahkan, jika ada pihak-pihak yang langsung melayangkan gugatan uji materi dari Undang-undang Pemilu, yang baru saja disahkan pada hari Jumat 21/07/2017 dini hari tadi, ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Setidaknya, ada empat fraksi di DPR RI yang melakukan walk out pada saat akan diambil keputusan dalam paripurna dini hari tadi.Di antaranya Fraksi PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra.
  
"Kalau mau di gugat ke MK silakan saja, itu adalah mekanisme dan hak setiap orang. Jika ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana nanti silakan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, hari Jumat 21/07/2017.



Yasonna bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mewakili pemerintahan di dalam pembahasan RUU Pemilu ini. Mereka bertugas untuk mengawal usulan pemerintah, yang salah satu poin utamanya tentang ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen.

Meski diwarnai dengan walk out dari empat fraksi, usulan itu berhasil digolkan berkat kawalan fraksi-fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, PPP, Golkar, NasDem,Hanura dan PKB.

Tak Persoalkan UU Pemilu Digugat ke MK

Yasonna juga menilai aksi walk out empat fraksi tersebut, tidak mempengaruhi keabsahan UU Pemilu yang sudah disahkan tersebut. Mantan anggota DPR RI yang disebut menerima uang suap korupsi proyek e-KTP itu mengklaim, disahkannya UU Pemilu ini merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan juga DPR.

"Keputusan kemarin tersebut adalah keputusan yang sudah disepakati pemerintah dan juga DPR. Bahwa ada yang walk out, ya sah-sah saja," katanya.

Pada saat disinggung soal aksi Fraksi partai PAN, yang juga ikut walk out bersama Gerindra,Demokrat, dan PKS, Yasonna menanggapinya dengan santai. 

Partai PAN adalah bagian dari fraksi pendukung pemerintah yang sudah berbeda sikap selama pembahasan RUU Pemilu ini. Yasonna menyebutkan, kalau pilihan Fraksi PAN untuk walk out itu merupakan urusan dari pengurus partai koalisi.

"Itu adalah urusan lain. silakan saja,"  ucap Yasonna.

UU Pemilu ini memang sudah menyisakan ketidakpuasan dari empat fraksi yang memilih untuk melakukan walk out. Mereka, sudah diinisiasi oleh partai Gerindra dan juga PKS, berencana untuk mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konsitusi. 

Namun mereka sudah menyadari, kalau fraksi-fraksi yang ada di DPR RI tidak bisa mengajukan suatu gugatan uji materi ke MK, karena mereka merupakan pihak yang ikut serta membuat undang-undang. Mereka juga berharap ada satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau juga akademisi yang mengajukan uji materi, terutama dengan isu di ambang batas pencalonan presiden.

Tak Persoalkan UU Pemilu Digugat ke MK, mastinya anggota DPR RI harus mempunyai satu suatu untuk masyarakat indonesia, bukan malah selalu bersiteru pendapat seperti. Yang ada bukan menyelesaikan masalah, malah menambahkan masalah saja. 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.