Pansus KPK Akan Panggil Gamawan Fauzi dan Turun ke Lapangan

PolitikOneindonesia:Pansus KPK Akan Panggil- Pansus Angket terhadap lembaga KPK menuturkan, akan segera menghadirkan mantan Menteri dari Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Di dalam rapat, terdengar satu Pendapat Umum untuk memverifikasikan dugaan keterlibatan dari Ketua umum KPK Agus Rahardjo. Di dalam kasus tindak pidanan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pemanggilan terhadap Gamawan Fauzi ini merupakan kesepakatan di dalam rapat evalusi Pansus Angket KPK, atas sejumlah temuan-temuan yang diperoleh pansus selama ini. Pemanggilan Gamawan Fauzi akan dibahas segera dalam waktu dekat ini.


Anggota dari Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, pemanggilan dari Gamawan Fauzi ini diperlukan. Guna untuk mendalami dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Eddy berkata, pihaknya ingin memastikan saja dugaan keterlibatan dari Agus Rahardjo dalam kasus itu.

“Pemanggilan Pak Gamawan Fauzi terkait dengan keterlibatan Ketua umum KPK di dalam kasus proyek e-KTP. Kami semua belum tahu, kalau itu benar atau tidak. Makanya Pak Gamawan Fauzi perlu kita panggil,” kata Eddy di Gedung DPR, di Jakarta, hari Rabu 26/07/2017.

Pansus KPK Akan Panggil

Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, kalau sampai saat ini Pansus Hak Angket KPK baru mengetahui. Bahwa ada dugaan keterlibatan Agus Rahardjo, di dalam kasus proyek e-KTP dari kesaksian Gamawan Fauzi di persidangaan. Dia berkata, Gamawan Fauzi pernah juga menyebut, kalau Agus Rahardjo ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada saat ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP.

Lebih lanjut lagi, Eddy juga mengklaim, kalau pemanggilan dari Gamawan Fauzi tidak bertujuan untuk masukannya ke dalam ranah penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang pada saat ini ditangani oleh KPK. Pasalnya, kata Eddy, Pansus Hak Angket hanya ingin mengetahui saja penjelasan dari Gamawan Fauzi secara langsung. Soal dari mana alur proyek e-KTP pada saat Agus Rahardjo menjabat sebagai Ketua LKPP.

“Di dalam proses proyek e-KTP ini, sudah banyak sekali melalui proses berliku dan panjang sesuai dengan prosedur hukum yang sudah berlaku,” katanya.

Selain alur dari proyek, Eddy juga mengaku, pihaknya juga ingin memastikan kembali kalau kerugian negara akibat kasus korupsi proyek e-KTP yang sebenarnya. Dia juga mengaku, Pansus Hak Angket KPK tidak percaya kalau proyek e-KTP merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

Menurut ia, kerugian negara Rp2,3 triliun itu bukan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan, melainkan dari satu kesaksian mantan Bedum Demokrat Nazaruddin.

Karena, anak buah dari Nazaruddin, yakni Yulianis menuturkan. Kalau perusahaan Nazaruddin tidak pernah sama sekali memegang proyek e-KTP. Hal tersebut diungkapnya di dalam RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK pada hari Senin 24/07/2017.

Pansus KPK Akan Panggil Gamawan Fauzi

“Kalau menurut lembaga KPK, kerugian Negara yang mencapai Rp2,3 triliun itu benar. Itu dari mana mereka mendapatkan datanya. Karena yang kami ketahui, itu ialah ucapan dari Nazaruddin,” kata Eddy.

Hal lain yang juga disepakati di dalam rapat evaluasi, ucap Eddy, ialah soal dari rencana mengklarifikasi adanya anggota DPR RI yang sudah mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP ke lembaga KPK. Hal ini pun di tindak lanjuti, karena pertanyaan yang tidak bisa dijawab KPK dalam RPD dengan Komisi III DPR RI.

Tapi, ia juga belum bisa memastikan kapan lembaga KPK bisa dihadirkan di dalam RDPU. Eddy hanya berkata, Pansus Hak Angket KPK akan terus mengejar kebenaran informasi tersebut. Untuk menjaga citra DPR RI di mata rakyat indonesia.

Eddy juga menyatakan, kalau Pansus Hak Angket KPK akan segera mengklarifikasi pernyataan dari terpidana Tipikor, Muchtar Effendi. Yang menyebut, kalau penyidik dari KPK Novel Baswedan gratifikasi dari koruptor. Dia berkata, bahwa Novel Baswedan menerima 50 kamar indekos yang berada di kawasan Bandung, Jawa barat.

“Kami secepatnya akan turun ke bawah, ingin mengecek pernyataan dari Muchtar Effendi. Yang katanya, kalau Novel Baswedan sudah mengambil rumah kos orang yang 50 pintu tersebut yang di Bandung,” kata Eddy.

Eddy berkata, kalau status dari kepemilikan indekos tersebut kata Muchta,r sudah resmi beralih menjadi milik Novel Baswedan. Ia juga menyebut, kalau Novel Baswedan mendapat indekos tersebut usai berhasil mengancam sang koruptor, agar ia memberikan sesuatu agar tidak ditangkap oleh KPK.

“orang tersebut ditakut-takuti akan segera ditahan. Karena orang tersebut takut, maka rumah (indekos) tersebut di serahkan kepada Novel Baswedan melalui dengan cara tukar guling perkara,” katanya.

Selain ke Bandung, Eddy juga berkata, pihaknya juga akan melajutkan penyelidikan ke kawasan Depok dan juga Kelapa Gading. Ingin melihat lokasi yang dijadikan tempat Lembaga KPK menyekap keponakan dari Muchtar Effendi, yaitu Niko Panji Tirtayasa alias Miko.

Lebih dari itu, Eddy juga berharap, kalau proses kerja dari Pansus Hak Angket KPK bisa berjalan dengan lancar hingga selesai pada tanggal 18 September 2018. Eddy pun kembali meyakinkan, kalau Pansus Hak Angket KPK bukan untuk melemahkan ataupun untuk membubarkan lembaga KPK.

Pansus KPK Akan Panggil Gamawan Fauzi dan Turun ke Lapangan, terkait dengan keterlibatan Ketua umum KPK di dalam kasus proyek e-KTP.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.