Pansus Angket Akan Temui Terpidana Kasus Korupsi, Ini Tanggapan KPK
PolitikOneindonesia:Temui Terpidana Kasus Korupsi- Juru Bicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah mempersilakan kepada Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket KPK yang berencana untuk meminta keterangan dari para koruptor-koruptor di Lapas Sukamiskin, di Bandung dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
"Kalau menurut Pansus Hak Angket KPK ingin mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan Pansus itu sendiri, silakan saja," ucap Febri Diansyah, kepada para wartawan di Gedung KPK, di Jakarta, hari Senin 3/07/2017.
Febri Diansyah juga mengatakan, apabila seseorang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, maka pengadilan sudah menandakan kalau seluruh dakwaan atau juga tuntutan KPK terbukti.
"Dengan demikian yang bersangkutan dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan. Dan itu artinya, semua proses sebenarnya sudah selesai," kata Febri.
Temui Terpidana Kasus Korupsi
Sebelumnya juga, Pansus Hak Angket KPK sudah berencana untuk mengunjungi Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu, pada hari Kamis 6/07/2017.
Anggota Pansus Hak Angket, Muhammad Misbakhun juga mengatakan, kalau Pansus berkepentingan meminta keterangan para terpidana kasus korupsi terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK kepada mereka.
"Kami akan segera bertemu dengan beberapa terpidana dalam kasus tipikor. Kami akan mengorek informasi apa saja yang mereka rasakan selama ini sebagai terpidana kasus korupsi," kata Misbakhun, di Kompleks Senayan, hari Senin.
Pada hari Kamis mendatang, Pansus Hak Angket KPK akan memberangkatkan dua rombongan sekaligus.
Ketua dari Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, akan menakhodai rombongan ke Lapas Sukamiskin sedangkan Wakil Ketua Pansus sendiri, Risa Mariska, akan memimpin rombongan ke lapas Pondok Bambu.
Risa juga kembali menambahkan, nantinya Pansus Hak Angket KPK akan menanyai beberapa terpidana kasus korupsi terkait dengan proses penyidikan yang mereka lalui di KPK.
"Apakah ada kekeliruan atu hal-hal yang melanggar HAM-lah gitu. Karena kami sering kali mendengar sebenarnya tapi kan kami enggak bisa bilang itu menjadi fakta untuk kami. Kami harus cari berbagai faktanya," kata Risa.
Ia juga mengatakan, Pansus Hak Angket KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal atau Ditjen Pemasyarakatan, terkait dengan pemberitahuan kunjungan tersebut.

Leave a Comment