Meski Ada Praperadilan, Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Berjalan

PolitikOneindonesia:Meski Ada Praperadilan- Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas-berkas perkara tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kembali. Pada saat yang sama, Hary Tanoe juga tengah menjalani proases persidangan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Kepala dari Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan, proses hukum akan tetap berjalan meskipun Hary Tanoe mengajukan upaya praperadilan. Menurut ia, proses hukum akan berjalan secara terpisah dengan upaya tersangka Hary menguji keabsahan status hukumnya.

"Ada yang melakukan di luar, itu adalah hak seseorang untuk menguji status tersangkanya. Unutk kami, proses perkara akan kita teruskan," ucap Martinus.

Martinus Sitompul juga meyakini, kalau proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus Hary Tanoe akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para penyidik mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, serta keterangan para saksi dan juga para ahli untuk memperkuat unsur-unsur pidana.



Namun, Martinus Sitompul tidak mau menanggapi jika putusan praperadilan nanti memenangkan Hary Tanoe, dan menganggap penetapan tersangkanya menjadi gugur. Rencananya, putusan hakim akan membaca praperadilan Hary Tanoe pada hari Senin 17/07/2017.

"Kita tidak mau mengandai-andai, putusannya kayak seperti apa dulu," ucap Martinus.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas-berkas perkara Hary Tanoe, pada hari Senin 10/07/2017. Sampai saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa berkas-berkas itu.

Jaksa masih memiliki waktu sekitar 14 hari lagi, untuk menyimpulkan apakah berkas-berkas perkara Hary Tanoe sudah lengkap atau belum.

Meski Ada Praperadilan


"Kalau nantinya tidak lengkap, akan ada pengembalian berkas-berkas perkara dengan petunjuk untuk dilengkapi kembali. Sehingga kita akan segera melengkapi apa yang diminta lalu kemudian kita kembalikan," ucap Martinus.

Jika nanti dianggap sudah lengkap, maka penyidik akan melimpahkan barang-barang bukti tersebut dan juga tersangka ke jaksa untuk dibawa ke pengadilan nantinya.

Hary Tanoe dijadikan tersangka, karena sudah dianggap mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khususnya Yulianto melalui SMS. Ia sudah dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai dengan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tentang ancaman melalui media elektronik.

Dalam kasus ini, jaksa agung muda Yulianto, sudah tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada tanggal 5, 7, dan juga 9 Januari 2016.

Isinya adalah, "Bang Yulianto, kita buktikan nanti siapa yang salah dan juga siapa yang benar ya. Siapa yang bersikap profesional dan juga siapa yang preman. Anda mestinya harus selalu ingat, kalau kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke dalam dunia politik, antara lain salah satu penyebabnya adalah saya mau memberantas oknum penegak hukum yang bertindak semena-mena, yang selalu suka transaksional dan yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini ya Bang Yulianto, saya pasti akan jadi pimpinan di negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan."

Tetapi, Hary Tanoe membantah sudah mengancam jaksa agung muda Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan, kalau saya masuk ke dunia politik ingin membuat Indonesia lebih baik, tidak ada sedikitpun maksud saya untuk mengancam jaksa agung mudah Yulianto," tandas Hary Tanoe.

Meski Ada Praperadilan, Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Berjalan. Semoga saja proses hukum ini secapatnya akan segera selasai.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.