Mengintip Kelakuan Napi Koruptor yang Jadi Narasumber Pansus
PolitikOneindonesia:Mengintip Kelakuan Napi Koruptor– Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk oleh DPR semakin gencar bermanuver demi menemukan setiap kesalahan yang di miliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah tidak berhasil menghadirkan tersangka Miryam S Haryani ke Gedung Parlemen, Pansus Hak Angket KPK semakin berani unjuk gigi. Terakhir, pada hari Kamis 6/07/2017, Pansus Hak Angket KPK mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Di rumah bagi para narapidana kasus korupsi itu, para anggota Pansus Hak Angket KPK mewawancarai sejumlah para koruptor yang dijebloskan oleh KPK ke jeruji besi.
Mengintip Kelakuan Napi Koruptor
Bicara mengenai dengan musuh-musuh KPK, para penghuni Lapas Sukamiskin bisa jadi adalah beberapa orang yang paling membenci Lembaga KPK. Meskipun demikian, demi berbagai alasan, Pansus Hak Angket KPK tetap menggunakan para koruptor layak sebagai narasumber mereka.
Anggota Pansus Hak Angket KPK menanyai beberapa terpidana kasus korupsi terkait dengan proses penyidikan yang mereka lalui di KPK. Pansus mencari ingin mencari tahu, apakah ada hal-hal yang menyimpang ataupun melanggar HAM.
Anas Urbaningrum pernah juga mengatakan bahwa ia bersedia digantung di Monas jika terbukti menerima aliran dana korupsi terkait dengan proyek Hambalang. Tapi, pada kenyataannya kata-kata dari Anas Urbaningrum yang begitu meyakinkan terpatahkan oleh fakta-fakta yang ada di pengadilan.
Hakim berhasil membuktikan kalau Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi dalam proyek di Hambalang tersebut. Begitu yakinnya, sampai-sampai Mahkamah Agung kembali melipatgandakan hukuman yang harus diterima Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pidana penjara.
Para terpidana koruptor yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin juga dikenal bagitu lihai dalam merencanakan suatu praktik-praktik korupsi.
Faktanya di persidangan, mengungkap sangat banyak kata sandi dan juga istilah tertentu yang digunakan oleh para koruptor untuk menyamarkan uang suap dan mengelabui lembaga KPK. Salah satunya ialah mantan dari anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana.
Ia sudah terbukti meminta orang kepercayaannya, Suhemi, untuk menutup-nutupi uang suap yang diminta dari pejabat di Provinsi Sumatera Barat. I Putu Sudiartana terbukti menggunakan istilah “meter” dan juga “kaleng susu” saat melakukan komunikasi.
Satuan meter di gunakan untuk mengganti sebuah penyebutan uang miliaran rupiah. Sementara itu, kaleng susu yang di maksudkan uang suap.
Tidak hanya itu saja, para tahanan koruptor yang kini berstatus terpidana juga secara terang-terangan ingin melawan balik KPK. Mereka yang ditangkap justru merasa sudah dizalimi oleh lembaga KPK.
Sebenarnya, setelah melalui serangkaian dari proses hukum, hakim telah membuktikan bahwa tindak pidana kasus korupsi yang disangkakan oleh KPK itu benar adanya.
Belum lagi, para koruptor ini yang sangat pintar memainkan ekspresi muka di hadapan hakim. Seperti politisi dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, ia menangis tersedu-sedu saat jaksa KPK menuntut agar Dewie dihukum 9 tahun penjara.
Dewie Yasin Limpo tetap tidak mau mengakui sudah menerima dana senilai 177.700 dollar Singapura, terkait dengan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, di Papua. Dia justru merasa sedang memperjuangkan aspirasi rakyat Papua. Tapi, pada akhirnya Dewi Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Setelah permohonan banding diterima oleh majelis hakim, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Dewie Yasin Limpo menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Dewie Yasin Limpo.
Setelah tidak berhasil menghadirkan tersangka Miryam S Haryani ke Gedung Parlemen, Pansus Hak Angket KPK semakin berani unjuk gigi. Terakhir, pada hari Kamis 6/07/2017, Pansus Hak Angket KPK mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Di rumah bagi para narapidana kasus korupsi itu, para anggota Pansus Hak Angket KPK mewawancarai sejumlah para koruptor yang dijebloskan oleh KPK ke jeruji besi.
Mengintip Kelakuan Napi Koruptor
Bicara mengenai dengan musuh-musuh KPK, para penghuni Lapas Sukamiskin bisa jadi adalah beberapa orang yang paling membenci Lembaga KPK. Meskipun demikian, demi berbagai alasan, Pansus Hak Angket KPK tetap menggunakan para koruptor layak sebagai narasumber mereka.
Anggota Pansus Hak Angket KPK menanyai beberapa terpidana kasus korupsi terkait dengan proses penyidikan yang mereka lalui di KPK. Pansus mencari ingin mencari tahu, apakah ada hal-hal yang menyimpang ataupun melanggar HAM.
Mengintip Kelakuan Napi Koruptor
Salah satu penghuni dari Lapas Sukamiskin ialah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pada tanggal 9 Maret 2012, Anas Urbaningrum pernah bernazar di hadapan umum. Ia bagitu bersikeras membantah melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait dengan proyek Hambalang.Anas Urbaningrum pernah juga mengatakan bahwa ia bersedia digantung di Monas jika terbukti menerima aliran dana korupsi terkait dengan proyek Hambalang. Tapi, pada kenyataannya kata-kata dari Anas Urbaningrum yang begitu meyakinkan terpatahkan oleh fakta-fakta yang ada di pengadilan.
Hakim berhasil membuktikan kalau Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi dalam proyek di Hambalang tersebut. Begitu yakinnya, sampai-sampai Mahkamah Agung kembali melipatgandakan hukuman yang harus diterima Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pidana penjara.
Para terpidana koruptor yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin juga dikenal bagitu lihai dalam merencanakan suatu praktik-praktik korupsi.
Faktanya di persidangan, mengungkap sangat banyak kata sandi dan juga istilah tertentu yang digunakan oleh para koruptor untuk menyamarkan uang suap dan mengelabui lembaga KPK. Salah satunya ialah mantan dari anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana.
Ia sudah terbukti meminta orang kepercayaannya, Suhemi, untuk menutup-nutupi uang suap yang diminta dari pejabat di Provinsi Sumatera Barat. I Putu Sudiartana terbukti menggunakan istilah “meter” dan juga “kaleng susu” saat melakukan komunikasi.
Satuan meter di gunakan untuk mengganti sebuah penyebutan uang miliaran rupiah. Sementara itu, kaleng susu yang di maksudkan uang suap.
Tidak hanya itu saja, para tahanan koruptor yang kini berstatus terpidana juga secara terang-terangan ingin melawan balik KPK. Mereka yang ditangkap justru merasa sudah dizalimi oleh lembaga KPK.
Sebenarnya, setelah melalui serangkaian dari proses hukum, hakim telah membuktikan bahwa tindak pidana kasus korupsi yang disangkakan oleh KPK itu benar adanya.
Belum lagi, para koruptor ini yang sangat pintar memainkan ekspresi muka di hadapan hakim. Seperti politisi dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, ia menangis tersedu-sedu saat jaksa KPK menuntut agar Dewie dihukum 9 tahun penjara.
Dewie Yasin Limpo tetap tidak mau mengakui sudah menerima dana senilai 177.700 dollar Singapura, terkait dengan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, di Papua. Dia justru merasa sedang memperjuangkan aspirasi rakyat Papua. Tapi, pada akhirnya Dewi Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Setelah permohonan banding diterima oleh majelis hakim, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Dewie Yasin Limpo menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Dewie Yasin Limpo.

Leave a Comment