Fahri Hamzah yakin MK bakal batalkan Perppu pembubaran Ormas

PolitikOneindonesia:batalkan Perppu pembubaran Ormas- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, bahwa pemerintah tidak bisa merampas hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan suatu pendapat lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak amandemen UUD 1945 ke empat. 

"Setelah UUD di amandemen sudah empat kali, maka kewenangan-kewenangan yang telah merampas hak-hak asasi manusia itu berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan, maupun tulisan itu tidak bisa lagi dirampas dengan sepihak," ucap Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, hari Kamis 13/07/2017.



Fahri Hamzah meyakini, kalau pembubaran ormas menggunakan Perppu berpotensi dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi. 

batalkan Perppu pembubaran Ormas

"Jadi tidak bisa sepihak meski melalui mekanisme UU. Saya khawatir saja, jika nanti Perppu ini di judicial review pasti akan dibatalkan," katanya. 

Oleh karena itu, ia menginginkan agar proses pembubaran ormas-ormas kembali melalui proses pengadilan. 

"Karena hukum itu kan sebetulnya punya Tuhan yang dipinjam manusia untuk saling mengatur tetapi ketika dipakai kita apakai majelis hakim. Maka kita menyebutnya hakim wakil Tuhan kan begitu," pungkasnya. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Salah satu pasalnya adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencabut izin serta status hukum ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Perppu tentang Ormas ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan ke DPR. Selain itu, sejumlah pihak juga berancang-ancang mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal Perppu ini.

Demikianlah artikel saya kali ini, Fahri Hamzah yakin MK bakal batalkan Perppu pembubaran Ormas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.