Demokrat isyaratkan tolak Perppu Ormas

PolitikOneindonesia:isyaratkan tolak Perppu Ormas- Partai Demokrat memberikan sinyal, akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi masyarakat ( Ormas ) pada saat dibahas di Panitia Khusus (Pansus). Wakil Ketua dari Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, menyatakan kalau pihak yang tidak setuju lebih banyak ketimbang yang setuju, dengan terbitnya Perppu Ormas itu.

"Nanti di dalam pansusnya, Demokrat pasti ada dan mengemukakan sebuah pendapat. Tapi kita melihat kalau perppu ormas ini, saya melihat bahwa banyak sekali terjadi pro dan kontra dan yang kontra sangat lah banyak," ucap Agus Hermanto di Komplek Parlemen, di Senayan, Jakarta, hari Senin 17/07/2017.

Agus Hermanto menyebut, kalau terbitnya Perppu Ormas ini berkaitan dengan hak-hak warga Indonesia yang menyangkut kebebasan berserikat, berkumpul dan juga menyatakan sebuah pendapat. Sehingga pemerintah diminta tidak usah memangkas hak itu. 



"Kami melihat juga, dalam melaksanakan suatu kehidupan berbangsa dan juga bernegara, tentunya acuan yang paling tertinggi, yang harus mengambil kebijakan yang paling tepat. Ini adalah masalah kebebasan dari berserikat," imbuhnya. 

"Kebebasan berserikat tersebut, tentunya juga tidak boleh melakukan sesuatu yang bersifat melampaui batas, tapi juga tidak harus ini dipangkas," lanjut Agus.

isyaratkan tolak Perppu Ormas 

Apabila kebebasan tersebut dipangkas, ucap Agus, dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan konflik di masyarakat. 

"Kalau nantinya dipangkas, pasti akan menimbulkan suatu konflik. Dalam artian pastinya kan menjadi kontra demokrasi dan juga kontra kebebasan. Menurut kami kebebasan, demokrasi, harus di maintain dan harus juga dilaksanakan oleh manajemen yang baik," katanya. 

Wakil Ketua DPR ini kembali menambahkan, pimpinan kemungkinan akan menggelar sebuah rapat dalam membahas Perppu Ormas siang nanti. Sebab, pemerintah telah mengirimkan surat dan draf Perppu ormas ke DPR. 

Setelah itu, surat Perppu Ormas ini akan dibawa ke Badan Musyawarah, untuk diagendakan dalam pembacaan di rapat paripurna. Lalu, rapat paripurna akan memutuskan tindak lanjut Perppu Ormas, melalui panitia khusus atau Pansus, panitia kerja dan Panja atau Komisi yang terkait. 

Perppu Ormas tersebut akan dibahas di 1 kali masa sidang, yaitu di masa sidang pada berikutnya. DPR akan memasuki masa reses pada hari Jumat 28/07/2017 mendatang, dan kembali di masuk pada tanggal 16/08/2017 sebelum sidang istimewa DPR. 

"Setelah dibacakan di dalam sidang paripurna nanti, berarti perppu ormas tersebut sudah resmi masuk ke DPR, lalu DPR memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu tentunya dengan waktu 1x masa sidang pada berikutnya," tutupnya

Demikianlah artikel saya kali ini, Demokrat isyaratkan tolak Perppu Ormas. Jika sudah banyak yang mengajukan isyarat untuk Perppu Ormas ini, apakah pemerintah tetap melanjuti Perppu ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.