Cara mudah KPK hentikan manuver Pansus di DPR
PolitikOneindonesia:hentikan manuver Pansus- Semenjak resmi dibentuk, Pansus hak angket KPK telah melakukan sejumlah kegiatan. Di antaranya ialah memanggil sejumlah para ahli, sampai berkunjung ke Lapas Sukamiskin di Bandung, untuk bertemu narapidana koruptor yang pernah berinteraksi dengan lembaga KPK.
DPR ingin menginvestigasi sejumlah persoalan yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Dari mulai pengelolaan keuangan, perekrutan pegawai, hingga sampai tahapan proses penyelidikan.
Lembaga KPK menolak keras dibentuknya Pansus angket ini. Sejumlah dukungan pun langsung diberikan dari para pegiat antikorupsi, termasuk juga dari sejumlah guru besar universitas yang diklaim menolak adanya Pansus hak angket untuk KPK itu.
Ahli dai Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, mempunyai jurus jitu untuk bisa menghentikan kegiatan Pansus angket KPK tersebut. Menurut ia, Ketua umum KPK Agus Rahardjo Cs seharusnya melakukan perlawanan hukum jika ingin menolak adanya pansus. Terlebih lagi, perlawanan hukum tersebut menjadikan status quo bagi pansus. Dengan demikian, Pansus hak angket dianggap tidak boleh bekerja hingga sampai ada putusan inkracht dari gugatan tersebut.
"Saya sudah lama menyarankan hal itu kepada KPK, kalau mereka tidak dapat menerima keputusan dari DPR untuk membentuk Pansus Hak Angket yang menyelidiki KPK ini, mereka juga bisa melakukan perlawanan secara hukum, sebab ini adalah suatu keputusan dari institusi yang tidak bisa batal demi hukum, tapi harus dibatalkan jika sekiranya ada pihak-pihak yang mengatakan kalau itu tidak sah," katanya di Gedung DPR Senayan, hari Senin 10/07/2017.
Yusril Ihza Mahendra juga menyoroti, pernyataan dari KPK yang menilai Pansus hak angket KPK tidak sah dibentuk dengan berbagai alasan. Menurut Yusril, dari tanggapan tersebut, KPK seharusnya bisa melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Jadi menurut Yusril, jika lembaga KPK tidak puas dengan sesuatu, silakan melakukan perlawanan saja secara hukum biar ada keputusannya.
"Kalau dikatakan ia batal demi hukum terus tidak datang, kan bisa juga sebaliknya kalau KPK memanggil orang itu untuk diperiksa bilang 'ah ini ilegal saya tidak mau datang' kan berbahaya juga negara ini," paparnya.
hentikan manuver Pansus
"Kan ia bisa juga mengajukan ke pengadilan, misalnya meminta supaya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap, supaya pansus hak angket ini ditunda pelaksanaannya. Kan hal itu bisa diajukan ke pengadilan," sambungnya.
Jadi menurut saya, KPK sebagai salah satu institusi hukum, jika menghadapi hal seperti ini harus diselesaikan dengan cara hukum. Lanjut Yusril, masalah ini juga tidak dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, alasannya karena sengketa antar lembaga negara bukan urusan dari MK.
"Namun KPK kan hanya dibentuk oleh UU, jadi tidak ada sengketa kewenangan antara dua lembaga yang sudah diberikan kewenangannya oleh UUD. Jadi ranah pengadilanlah yang paling tepat akan hal ini. Sekarang ini kurang positif sekiranya pansus hak angket ini mengundang KPK untuk hadir, namun lembaga KPK terus tidak mau datang dengan alasan itu masih ilegal," katanya.
Kemudian dirinya pun tidak dapat mengusulkan, baiknya KPK untuk melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Karena hal itu semua menjadi ranah dari lembaga KPK.
"Saya tidak mau mengajari KPK, nanti mereka pasti akan tahu sendiri, mau dibawa ke PTUN atau PN itu saya tidak mau ngajari lebih detail, tetapi dibawa ke ranah hukum saja untuk menyelesaikan masalah ini," tutupnya.


Leave a Comment