Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?

PolitikOneindonesia:Berapa Jatah Setya Novanto- Ketua dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan pemastian Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi (E-KTP), hari Senin 17/07/2017.

Setya Novanto, diduga terlibat di dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk yang berbasis elektronik.

Nama Setya Novanto berulang kali disebut oleh para saksi-saksi, di persidangan terhadap kedua mantan pejabat Kementerian Dalam di Negeri, Sugiharto dan Irman.

Peran dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut, juga dijelaskan di dalam surat dakwaan dan juga di dalam surat tuntutan jaksa KPK.

Berdasarkan Agus Rahardjo, Setya Novanto diduga juga ikut mengatur agar anggaran proyek dari e-KTP yang senilai Rp 5,9 triliun, disetujui oleh para anggota DPR.

Setya Novanto juga juga campur tangan, di dalam mengondisikan perusahaan yang akan menjadi pemenang dari lelang proyek e-KTP.

Surat dari tuntutan jaksa sudah menjelaskan, kalau pengusaha Andi Agustinus yang biasa di panggil Andi Narogong, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa dari anggota DPR RI, khususnya dengan Setya Novanto,Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Anggota DPR RI tersebut dianggap perwakilan dari Partai Golkar dan juga Demokrat, yang dianggap dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek e-KTP.


Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati kalau anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Untuk menjalankan permintaan anggota DPR, Andi pun membuat suatu kesepakatan dengan Setya Novanto, Nazaruddin, dan Anas, tentang rencana penggunaan anggaran tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, sebesar 51% anggaran, atau sejumlah dari Rp 2,662 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja rill dari proyek.

Berapa Jatah Setya Novanto

Sementara itu, sisanya sebesar 49% atau sejumlah dari Rp 2,5 triliun akan dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri 7%, dan sisanya anggota Komisi II DPR sebesar 5%.

Setya Novanto dan juga Andi Narogong, akan mendapat komisi sebesar 11%, atau senilai dengan Rp 574.200.000.000.

Selain itu juga, kepada Nazaruddin dan Anas sebesar 11% juga, sama dengan Setya Novanto.

Lalu, sisa 15% lagi, akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan dan rekanan.

Di dalam masa persidangan, Irman juga mengatakan kalau berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama dari PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, sudah 4 kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP.

Pencairan ini dilakukan sejak Desember 2011.

Masing-masing pencairan yaitu, Rp 452 miliar di termin yang pertama, Rp 452 miliar di termin yang kedua, Rp 278 miliar di termin yang ketiga, dan Rp 678 miliar di termin yang keempat.

Pencairan itu dilakukan oleh Anang, selaku dari anggota konsorsium pelaksana dari proyek e-KTP.

Setiap kali pencairannya, Anang menyerahkan uang itu kepada pengusaha Andi Agustinus atau yang biasa di panggil Andi Narogong.

Andi Narogong kemudian meneruskan uang itu untuk diberikan kepada Setya Novanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, dan sejumlah dari anggota DPR lainnya.

“Pak Anang Sugiana Sudiharjo melapor kepada Sugiharto, ucapnya ia sudah setor uang kepada Andi untuk disetorkan kepada Setya Novanto dan juga kawan-kawan. Pak Sugiharto juga mendapat laporan kalau uang itu sudah diberikan pada Novanto dan juga kawan-kawan,” ucap Irman.

Demikianlah artikel saya kali, Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP, semoga saja KPK bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.