Usai Lebaran, meja penyidik Bareskrim menanti Hary Tanoe
PolitikOneindonesia:Bareskrim menanti Hary Tanoe - Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini sepertinya akan terasa hambar saat dilalui oleh Hary Tanoesoedibjo. Bagaimana tidak hambar, beberapa hari sebelum Idul Fitri, bos dari MNC Group ini sudah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Hary Tanoe, sapaan akrab padanya, menyandang status sebagai tersangka atas kasus SMS yang bernada ancaman, yang dilaporkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
"Jika SPDP (Surat Pemberitahuan akan Dimulainya Penyidikan) sudah dikeluarkan sebagai tersangka," tutur Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, hari Jumat 23/06/2017.
"Kalau tidak salah saya sekitar dua hari yang lalu (SPDP) sudah di terbit."
Bareskrim menanti Hary Tanoe
Praktis, status tersangka yang disandang oleh Hary Tanoe akan segera berlanjut ke meja penyidik Bareskrim Mabes Polri. Karena, pemanggilan Hary Tanoe sebagai tersangka pun sudah dijadwalkan oleh penyidik.
"Pada awal bulan Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," kata Rikwanto.
Ketua Umum dari Partai Perindo tersebut, lanjut Brigjen Rikwanto, dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan oleh pelapor. "UU ITE," ujarnya.
Hary Tanoe pun dicegah oleh penyidik untuk bepergian ke luar negeri. Bareskrim Polri juga sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.
Hal itu juga sudah dibenarkan oleh Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno, masuknya permohonan pencekalan kepada Hary Tanoesoedibjo. "Sudah ada permintaan untuk pencegahan berangkat ke luar negeri," ujar Agung saat memberikan konfirmasi, pada hari Jumat 23/06/2017.
Ia juga mengatakan kalau surat pencegahan ke luar negeri itu berlaku untuk sampai 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017. "Untuk kasus yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri," sambungnya.
Kasus ini bermula ketika Hary Tanoe dilaporkan oleh jaksa Yulianto ke Mabes Polri. Pada saat itu, Yulianto melaporkan bos MNC Group itu lantaran pernah mengirimkan SMS bernada ancaman kepada jaksa Yulianto terkait dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Pada saat itu, 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib jaksa Agung Yulianto menerima sebuah pesan dari orang yang tidak dikenal. Isi dalam pesan tersebut yaitu:
'Bang Yulianto, kita buktikan saja nanti siapa yang salah dan juga siapa yang benar. Siapa yang bersikap profesional dan juga siapa yang preman. Anda mestinya harus ingat kalau kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke dunia politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang berlaku semena-mena, yang selalu transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini ya, saya pasti akan menjadi pimpinan di negeri ini. Di situlah pada saatnya Indonesia dibersihkan.'
Mendapatkan isi pesan tersebut, Yulianto pada awalnya mengabaikan saja isi pesan tersebut. Tetapi, pada tanggal 7 Januari dan tanggal 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Jaksa Agung Yulianto mendapatkan pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan sebuah pesan, yang pada kali ini melalui aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.
Pesan yang Yulianto terima pada saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata saja yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan ya rakyat yang miskin makin bertambah banyak, sementara itu negara lain makin berkembang dan juga semakin maju.'
Sesudah mendapatkan pesan kedua itu, Jaksa Agung Yulianto langsung saja melakukan pengecekan dan setelah berhasil mengecek, Yulianto sangat yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Setelah mengetahui kalau itu adalah Hary Tanoe yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto lantas langsung saja melaporkan Bos MNC itu ke siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar dari pasal 29 UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ata ITE.

Leave a Comment