Pengacara Hary Tanoe Duga Ada Penganiayaan Hukum Bermotif Politik

PolitikOneindonesia:Duga Ada Penganiayaan Hukum - Pengacara dari Komisaris Utama MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea ini, menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya bermuatan politis.

Menurut Hotman Paris Hutapea, isi dari SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda terpidana Khusus Yulianto sama sekali tak mengandung unsur-unsur ancaman.

"Isi dari sms Hary Tanoe itu bersifat umum dan juga idealis, dan tidak mengancam seseorang pun," kata Hotman Paris melalui keterangan tertulis, hari Jumat 23/06/2017.

Petikan isi SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Yulianto, yaitu "Apabila saya pimpinan Indonesia ini, maka di situlah saatnya Negara ini akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya".



Duga Ada Penganiayaan Hukum

Isi dari SMS Hary Tanoesoedibjo juga menyebut, "kita buktikan saja siapa yang salah dan siapa yang benar nanti".

"Jadi, Komisaris Utama MNC Group Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah sama sekali menyebut Jaksa Julianto sebagai 'yang salah', dan juga tidak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," ujar Hotman Paris.

Dengan demikian, Hotman Paris mempertanyakan sangkaan dari Pasal 29 Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang mengenai ancaman melalui media elektronik ini.

Dalam isi pasal tersebut telah disebutkan, ancaman yang dimaksud memiliki unsur dari kekerasan atau menakut-nakuti seseorang yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. Sedangkan, menurut Hotman Paris, isi dari SMS Hary Tanoe tidak sama sekali ditujukan untuk mengancam Yulianto.

"Contohnya, Si Budi mengirimkan SMS ke Si Ratna yang berisi, 'Apabila Ratna tidak akan membayar hutang, maka rumah si Ratna akan dibakar'. Inilah salah satu contoh ancaman yang dimaksud di dalam pasal 29 UU ITE," ujar Hotman.

Hotman Paris kembali menjelaskan isi dari SMS Hary Tanoe kepada Yulianto, yang isinya mengucapkan bahwa "apabila saya menjadi pimpinan Indonesia ini, di situlah saatnya Negara kita akan dibersihkan."

Menurut Hotman Paris juga, isi dari kalimat tersebut merupakan bahasa idealisme dari semua politisi. Para  calon presiden Indonesia pada saat berkampanye, ujar dia, juga menuturkan kalimat yang seperti itu.

"Kami dan publik akan menunggu, apakah benar terjadi dugaan penganiyaan hukum yang bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan juga oknum dari pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan pada saat ini," ujar Hotman Paris.

lebih dahulu, Kepala dari Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto sudah memastikan bahwa Komisaris Utama MNC Group Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya pada awal Juli 2017 nanti, Hary Tanoe akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka.Di dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada tanggal 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya adalah, "Mas Yulianto, kita akan buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar ya. Siapa yang profesional dan juga siapa yang preman. Anda harus selalu ingat kalau kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya adalah saya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang berprilaku semena-mena, yang transaksional juga yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini yang baik ya, saya pasti akan menjadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan."

Namun, Komisaris Utama MNC Group Hary Tanoesoedibjo membantah telah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan bahwa saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik lagi, tidak ada maksud untuk mengancam," kata Hary Tanoe.

Duga Ada Penganiayaan Hukum Bermotif Politik terhadap Hary Tanoesoedibjo, apakah ini benar? hanya waktu yang bisa menjawabnya


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.