Pansus Akan Panggil Kapolri Bahas Pemanggilan Miryam

Berita PolitikOneindonesia:Pansus Akan Panggil Kapolri - Wakil dari Ketua Pansus KPK Risa Mariska menyatakan, Pansus Angket KPK akan membuka peluang untuk menghadirkan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU untuk membahas persoalan pemanggilan paksa terhadap tersangka e-KTP Miryam S. Haryani. 

Pemanggilan Kapolri menyusul dari pernyataannya tentang penolakan Polri untuk memenuhi permintaan dari Pansus Angket KPK memanggil paksa Miryam S. Haryani.  

"Kami harus menjalani diskusi sesama internal pansus, karena ini bersangkutan (pemanggilan paksa) sesuai dengan UU MD3. Tinggal bagaimana pansus angket KPK perlu ada diskusi dengan Kapolri," kata Risa di Gedung DPR, Jakarta, hari Senin 19/06/2017.

Pansus Akan Panggil Kapolri

Lebih lanjut lagi, Risa Mariska menyayangkan pernyataan dari Tito Karnavian yang menolak permintaan Pansus Angket KPK tersebut. Padahal, katanya, berdasarkan dengan bunyi pasal 204 ayat (3) UU MD3, pihak yang bisa melakukan pemanggilan paksa ialah Kepolisian.

Dari tempat yang terpisah, Ketua dari Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan tidak peduli dengan pernyataan dari Tito Karnavian yang menyebutkan hukum dari acara pemanggilan paksa Miryam S. Haryani tidak jelas.

Agun Gunandjar menuturkan, pihaknya akan tetap melaksanakan fungsi dari angket sebagaimana ketentuan UU MD3, yakni akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangkat kasus e-KTP, Miryam S. Haryani. Agar dapat hadir di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket mendatang.

"Kami tidak mau mengomentari ini terlalu jauh. Kami akan menjalani ini sesuai dengan mekanisme UU MD3. Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak mau hadir, maka akan kami lakukan panggilan kedua," kata Agun Gunandjar.

"Penolakan Porli, Kapolri sementara itu mengirim sinyal tidak bisa membantu Pansus Angket KPK untuk memanggil paksa Miryam S. Haryani. Tito Karnavian merujuk kepada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3)." 

Di pasal tersebut, ujar Tito Karnavian, tidak diatur dengan jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang di dalam pansus angket tersebut.

"Kalau ada permintaan dari teman-teman gedung DPR untuk pemanggilan paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan, karena ada hukum acara yang belum begitu jelas di dalam undang-undangnya," ujar Tito Karnavian di Gedung KPK, Kuningan, di Jakarta Selatan.

Tito tidak memungkiri, sebelumnya Polri pernah memenuhi permintaan dari pansus Angket KPK untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito Karnavian, upaya untuk menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan. 

"Penangkapan dan juga penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terdapat kerancuan hukum," ujar Tito.

Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu menyarankan kepada DPR terlebih dulu meminta fatwa Mahkamah Agung agar lebih jelas soal tafsir undang-undang tersebut yang mengatur pemanggilan untuk pansus Anket KPK.

"Yang jelas polisi anggap hukum pada acara ini tidak jelas, itu sudah termasuk dalam upaya paksa. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor undang-undang," ujar Tito. 

Pansus Akan Panggil Kapolri Bahas Pemanggilan Miryam dan juga akan membahas soal penolakan pemanggilan yang pertama.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.