Panitia Angket Tanyakan Sikap Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam

PolitikOneindonesia:Tolak Jemput Paksa Miryam - Anggota dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Soesatyo, mengaku bagitu heran dengan sikap Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang menolak permintaan dari DPR untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani, bila tidak memenuhi panggilan dari panitia pansus angket.

Tito Karnavian beralasan pemanggilan paksa Miryam S. Haryani terkait dengan permintaan Pansus Hak Angket itu yang tidak jelas dan tidak ada cantelan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di indonesia. "Jujur saja, saya sedikit surprise," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan yang tertulis, hari Selasa 20/06/2017.



Tolak Jemput Paksa Miryam

Politikus dari Partai Golkar itu bertutur, pada saat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disusun, rumusan dari pasal 204 dan 205 datang dari permintaan Kapolri Sutarman. "Dengan adanya rumusan tersebut, menurut dari Kapolri, sudah sangat cukup bagi Polri untuk melaksanakan perintah yang di ajukan DPR," ujarnya.

Dalam pasal tersebut memang tidak diatur secara lebih detail. Bambang menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan yang diucapan oleh Sutarman pada saat menjawab permintaan dari anggota yang membahas Rancangan Undang-Undang MD3 agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa itu diatur secara tegas dan rinci.

"Maka dari itu lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan juga jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu dalam pasal 204 dan 205," kata Ketua Komisi Hukum ini.

Bambang Soesatyo menjelaskan, Pasal 204 ayat 1-5 Undang-Undang MD3 sudah mengatur secara tegas terkait dengan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 sudah sangat jelas anggarannya pun diatur dan dibebankan kepada DPR. "terus, kalau sekarang Polri dengan tiba-tiba menolak, masak anggota DPR harus minta bantuan kepada Kopassus atau TNI, sementara itu di undang-undangnya sudah jelas itu tugas Polri," ujarnya.

Bambang Soesatyo juga menambahkan, dalam Pasal 205 ayat 7 Undang-Undang MD3 ini, diatur pula tentang memberikan hak dan juga kewenangan kepada pihak yang berwajib (polisi) untuk dapat melaksanakan penyanderaan paling lama 15 hari. "Atas permintaan dari Pansus atau DPR," katanya.

Pada sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan kalau lembaganya tidak bisa menghadirkan paksa Miryam ke DPR. Ia mengatakan hal tersebut ketika saat berkunjung ke gedung KPK. "Karena, ada halangan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," ujarnya, hari kemarin.

Ia juga membenarkan bahwa Undang-Undang MD3 memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk menghadirkan secara paksa seseorang yang akan dipanggil. Bahkan ada juga sanksi terhadap penyanderaan. Akan tetapi, menurut dia, tidak ada hukum acara yang begitu jelas dalam Undang-Undang MD3 DPR itu.

Bila kita dikaitkan dengan KUHP, menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan melakukan surat perintah membawa atau menangkap paksa, termasuk juga dalam hal permintaan Pansus Hak Angket terkait dengan dihadirkannya Miryam S. Haryani. "Selama ini, penangkapan kami lakukan secara pro justicia dalam rangka peradilan. Ini kami melihat ada sedikit terjadi kerancuan," ujar Tito.

Tolak Jemput Paksa Miryam, semoga saja kepolri segera menjemput Miryam S. Haryani supaya kasus ini cepat terselesaikan dan tidak menambah kasus lagi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.